Senayan
- RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu RUU yang
diperpanjang masa pembahasannya. Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR
dari F-PKS Gamari Sutrisno menyayangkan sikap pemerintah yang begitu
lama menanggapi RUU inisiatif DPR RI ini.
"Sampai sekarang
pemerintah belum menyampaikan sikapnya lagi, kita menunggu. Karena belum
bisa, diperpanjang lagi sampai masa sidang yang akan datang. Saya
pribadi dan Panja ASN sangat menyayangkan sikap pemerintah yang begitu
lama menanggapi RUU ASN yang sudah disusun DPR RI, dalam hal ini Komisi
II. Ini sudah lama tertunda-tunda dan persoalannya bukan di DPR tapi ada
di pemerintah," papar Gamari kepada JurnalParlemen, Kamis (11/4).
Gamari sendiri sudah tidak ingat lagi saat ditanya RUU ini sudah
dibahas berapa kali masa sidang. "Sudah lama, saya sudah lupa berapa
kali masa sidang. Pokoknya sudah terlalu lama. Karena kan sebetulnya
target akhir itu masa sidang sekarang ini disahkan. Tapi ternyata selama
masa sidang ini tidak ada pembahasan sama sekali," kata Gamari seraya
menegaskan bahwa RUU ini belum disahkan bukan karena Komisi II sibuk
dengan RUU lain.
Lanjut Gamari, yang harus di-clear-kan adalah
bahwa lambannya pengesahan RUU bukan semata-mata karena kinerja
parlemen. "UU ini dilahirkan oleh DPR dan pemerintah. Manakala salah
satu itu belum segera menyelesaikan pembahasan, maka RUU yang akan
disahkan itu jadi tertunda-tunda. Nah, khusus ASN ini persoalannya tidak
di DPR, tapi ada di pemerintah," tegasnya.
Pertengahan
Februari 2013, Ketua Panja RUU ASN Taufiq Effendi sangat yakin RUU ASN
akan diselesaikan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2012-2013 ini.
Menurut Taufiq, RUU ini merupakan RUU yang menarik perhatian. Sebab,
RUU ini adalah paket dari reformasi birokrasi dan tak terpisahkan dari
sejumlah UU, antara lain UU Pelayanan Publik dan UU Ombudsman
"Ini adalah UU tentang profesi, karena PNS belum punya UU tentang
profesi. Sementara, TNI punya, polisi punya, jaksa punya, dan guru juga
punya," tambah politisi Demokrat ini.
0 Komentar